Ini Aturan Ibadah Berjemaah di Wilayah PPKM Level 1

Nasional057 views

Inionline.id – Satgas COVID-19 mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah PPKM level 1 tetap waspada akan penularan virus Corona. Kegiatan yang melibatkan orang banyak, seperti kegiatan ibadah di wilayah level 1 harus menaati protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan daerah yang masuk kriteria level 1 telah melakukan pengendalian COVID-19 dengan baik. Namun, bukan berarti potensi penularan menjadi nol.

“Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena COVID-19 masih ada disekitar kita,” tegas Wiku dikutip dari laman resmi Satgas Jumat (1/10/2021)

Saat ini berdasarkan asesmen pemerintah, 34 kabupaten/kota Pulau Jawa – Bali dinyatakan masuk level 1, sedangkan di luar Jawa-Bali baru Kabupaten Lampung yang mencapai kategori level 1.

Wiku menerangkan pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah, termasuk pada wilayah level 1 harus menerapkan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Petugas maupun jemaah diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

“Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas Kementerian lembaga,” sebut Wiku.