Ganjil Genap Puncak Mulai Berlaku 19-20 Oktober

Berita157 views

Inionline.id – Minggu ini Ganjil-genap Puncak diberlakukan di tengah pekan. Ganjil-genap Puncak berlaku untuk tetap membatasi aktivitas masyarakat pada tanggal merah Maulid Nabi besok.

Informasi mengenai ganjil-genap puncak perlu kamu ketahui sebelum merencanakan perjalanan. Agar tak salah, yuk simak dulu informasi di bawah ini.

Ganjil-Genap Puncak: Diberlakukan Mulai Hari Ini

Melalui akun instagram @tmcpolresbogor, Briptu Karisma Hermawan yang mewakili Satlatnas Polres Bogor menyebutkan, ganjil-genap Puncak diberlakukan pada 19-20 Oktober 2021. Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul.

“Besok tanggal 19-20 Oktober 2021 Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil-genap di jalur Puncak yang dilakukan untuk roda dua maupun roda empat,” ujarnya sebagaimana detikcom kutip dari akun instagram @tmcpolresbogor, Selasa (19/10/2021).

Ganjil-Genap Puncak: Masyarakat Diimbau Sesuaikan Pelat Nomor Kendaraan

Informasi lain soal ganjil-genap puncak ialah masyarakat diminta untuk patuh dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan. Masih mengutip keterangan Briptu Karisma Hermawan, di masa ganjil-genap ini, Satlantas Bogor mengimbau masyarakat agar mematuhi prokes, menyesuaikan plat nomor kendaraan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan juga menjauhi kerumunan.

Berdasarkan imbauan itu, masyarakat diharapkan bisa menaati aturan yang ada. Dengan demikian, ganjil genap puncak bisa berjalan optimal.

Ganjil-Genap Puncak: Berlaku bagi Pengendara Roda Dua-Roda Empat

Dalam upaya mengendalikan mobilitas masyarakat, ganjil-genap puncak berlaku untuk pengendara roda dua maupun roda empat. Dengan begitu, harapannya aktivitas masyarakat bisa terkendali dan menaati aturan yang ada.

“Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil-genap di jalur puncak yang dilakukan untuk roda 2 maupun roda 4. Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan,” kata Karisma.

Ganjil-Genap Puncak: Simak Lagi Kendaraan yang Boleh Melintas

Kabar mengenai ganjil-genap Puncak sebelumnya sudah disinggung. Selanjutnya, ketahui pula kendaraan apa saja yang boleh melintas di ganjil-genap Puncak.

Berdasarkan aturan ganjil-genap Puncak, hanya kendaraan pelat ganjil yang boleh melintas pada hari ini, 19 Oktober 2021. Sebaliknya, karena besok, 20 Oktober 2021, maka hanya kendaraan pelat genap yang boleh masuk ke jalur ganjil-genap Puncak. Dengan begitu, pastikan pelat kendaraanmu sesuai agar tidak melanggar aturan ya.

Ganjil-Genap Puncak: Simak Lagi Alasan Pemerintah Menggeser Libur Maulid Nabi

Seperti diketahui, peringatan Maulid Nabi sebenarnya jatuh pada hari ini, 19 Oktober 2021. Namun pemerintah telah menggeser libur Maulid Nabi ke Rabu, 20 Oktober 2021.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengungkapkan, penggeseran tanggal merah Maulid Nabi merupakan antisipasi pemerintah terhadap lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Berkaca dari sebelumnya, pemerintah enggan kasus COVID-19 melonjak seperti di India, terlebih saat ini angka COVID-19 di Indonesia sudah menurun.

“Kami menggeser itu untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu, sehingga orang keterusan (liburan). Oleh karena itu, kami coba (menggeser) itu, walaupun memang (kasus COVID-19) sudah rendah, tapi kita tetap antisipatif,” kata Wapres Ma’ruf Amin, dilansir Antara, Minggu (17/10).

Pemerintah pun berharap protokol kesehatan tidak longgar, sehingga kasus COVID-19 di Indonesia dapat diatasi. Inilah penyebab utama pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi.

“India itu kan ketika dia sudah rendah, kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran, bahkan ada acara keagamaan, akhirnya naik lagi. Itu kami tidak ingin itu terulang di Indonesia,” tuturnya

Ganjil Genap Puncak: Menko PMK Jelaskan Alasan Hari Libur Maulid Nabi Digeser

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ikut menjelaskan kenapa hari libur Maulid Nabi digeser. Menurutnya, langkah ini efektif untuk mengantisipasi masyarakat yang hendak memanfaatkan libur panjang.

“Itu pertimbangannya semata-mata adalah untuk menghindari masa libur yang panjang, karena di celah antara hari libur dengan libur reguler (Sabtu dan Minggu) itu ada hari kejepit, yaitu hari Senin. Kalau liburnya tetap di Selasa, akan banyak orang memanfaatkan Senin itu untuk bolos atau izin, tapi sebetulnya niatnya untuk memperpanjang liburnya, dan itu akan terjadi pergerakan orang besar-besaran,” ungkap Muhadjir.

Demikian informasi mengenai ganjil-genap Puncak. Mari patuhi aturan yang ada agar pandemi COVID-19 di Indonesia dapat tertuntaskan.