Fakta dan Aturan Jokowi untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru soal pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Aturan tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung.

Beleid dikeluarkan sejak 6 Oktober 2021. Lalu, apa saja poin penting dari aturan terbaru dari Jokowi? Berikut poin-poinnya:

1. Alasan
Jokowi sengaja mengeluarkan aturan baru untuk pembangunan infrastruktur ini karena proses pengerjaan selama ini belum memberikan hasil yang signifikan. Padahal, ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, hasil evaluasi pemerintah justru menemukan bahwa proyek ini butuh penguatan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, juga butuh dukungan penguatan konsorsium.

“Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan pras€rrurna dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium badan usaha milik negara (BUMN),” ungkap Perpres 93/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (10/10).

2. KAI Pimpin Proyek
Penguatan konsorsium tersebut dilakukan dengan menunjuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI menjadi pimpinan pembangunan proyek. Selain KAI, konsorsium diisi pula oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Keempatnya membuat perusahaan patungan. Hal ini akan membuat ada perubahan kepemilikan porsi saham di perusahaan patungan tersebut. Ketentuan porsi sesuai dengan syarat dan jumlah pinjaman yang diterima nanti.

3. Jalur Jakarta-Padalarang-Bandung
Trase jalur proyek terdiri dari Jakarta-Padalarang-Bandung. Sebelumnya, pemerintah merencanakan trase jalur akan terbentang sepanjang 142,3 kilometer (km) dengan empat stasiun pemberhentian, yaitu Halim, Karawang, Walini, Tegalluar dengan satu depo yang berlokasi di Tegalluar.

4. Luhut Pimpin Komite
Jokowi kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin komite pembangunan proyek. Luhut akan dibantu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

5. Dana Bengkak
Kebutuhan dana pembangunan proyek membengkak, namun belum ada rincian terbaru dari pemerintah. Data terakhir dari KAI per September 2021 mencatat kebutuhan dana kemungkinan naik dari US$6,07 miliar atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS) menjadi US$8 miliar atau Rp114,24 triliun.

6. Suntikan APBN
Bersamaan dengan pembengkakan kebutuhan dana, rencananya pemerintah akan menyuntikkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun belum ada besaran alokasinya.

Yang pasti, APBN akan diberikan melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada KAI. Selain itu, pemerintah juga memberikan penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium untuk memenuhi modal proyek. Rinciannya akan diatur dalam peraturan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Selain PMN, pemerintah akan memperbolehkan KAI menerbitkan surat utang alias obligasi bagi lembaga keuangan di dalam dan luar negeri serta multilateral untuk memenuhi kebutuhan modal.