Epidemiolog Sarankan Uji Coba Pembukaan Bali untuk Turis Asing 1 Bulan

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pemerintah segera membuka Bali untuk turis asing. Pemerintah diminta untuk melakukan uji coba pembukaan Bali selama 1 bulan.

“Yang jelas harus ada uji coba dulu untuk memastikan bahwa protokol kesehatan yang diberlakukan ini efektif,” ujar pakar epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, Senin (11/10/2021).

“Dalam dua, tiga (minggu) atau bahkan satu bulan lakukan uji coba,” lanjut Dicky.

Uji coba ini untuk membuktikan bahwa gelombang pertama kedatangan turis asing tidak menimbulkan klaster. Uji coba perlu dilakukan dan semua pihak, harus berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan.

“Ini bisa menjadi dasar dan menjadi rujukan daerah lain untuk melakukan pelonggaran atau menerima turis mancanegara dengan protokol yang sudah terbukti,” ucap Dicky.

Di samping itu, Pemda Bali harus memastikan semua destinasi benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Di kesempatan yang sama, Dicky menyebut pembukaan Bali untuk turis asing sebetulnya belum ideal. Namun, sektor pariwisata yang babak belur sejak awal 2020 harus segera diperbaiki.

“Masalahnya saat ini di tahun kedua beban di sektor luar kesehatan salah satunya pariwisata yang sangat besar di sisi lain tren yang positif artinya membaik juga memberi confident, percaya diri pemerintah untuk mulai melakukan pelonggaran. Ini bisa saja dilakukan pembukaan ini,” sambungnya.

Bali Segera Dibuka

Pemerintah berencana membuka provinsi Bali lagi. Namun syarat masuk ke Bali akan semakin diperketat untuk mencegah kenaikan kasus Corona.

“Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daringnya, Senin (11/10/2021).

Selain itu, target vaksinasi akan dikejar. Di Bali, hanya ada satu daerah yang vaksinasi lansianya masih rendah. Daerah itu ialah Gianyar.

“Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai Pre-Departure Recruitment hingga on inquiry recruitment,” tuturnya.

Berikut persyaratannya:

-Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%

-Kedua hasil negatif tes RT PCR dan sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum jam keberangkatan

-Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal

-Asuransi dengan pertanggungan minimum USD 100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan COVID-19

-Bukti konfirmasi akomodasi selama di Indonesia dan pihak ketiga

-Mengisi eHAC via aplikasi PeduliLindungi

-Melaksanakan tes PCR on travel dengan biaya sendiri

-Jika hasil negatif, pelaku perjalanan bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari dan melakukan PCR pada hari 4. Jika negatif, bisa keluar pada hari kelima.