DPRD Tak Segan Lakukan Interpelasi Soal Pengawasan Kinerja PT. PITS

Berita157 views

Inionline.id – Anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini akan melakukan evaluasi perda pembentukan BUMD No. 02 Tahun 2013 yang mana pengawasan DPRD masih dinilai lemah dalam mengawasi kinerja PT.PITS, namun pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan interpelasi jika pintu evaluasi perda tidak digubris.

Hal tersebut disampaikan oleh Wawan Syakir Darmawan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, pihaknya saat ini bersama fraksi PSI sedang mengevaluasi rencana pencairan penyertaan modal tahap 4 yang sisanya kurang lebih 20 Milyar dari 88 milyar pada saat penyertaan modal awal, lantaran kinerja PT. PITS dinilai masih belum ada kinerjanya.

“Saat ini kita sedang mengupayakan evaluasi perda Pembentukan BUMD, karena tugas dan fungsi dewan masih lemah di Perda tersebut, dan jika evaluasi perda tidak digubris, kita tidak akan segan melakukan interpelasi,” jelas Wawan Syakir Darmawan yang masuk dalam anggota komisi 3 DPRD Kota Tangsel.

Di sisi yang sama, Julham Firdaus anggota Fraksi Demokrat sangat setuju terkait evaluasi perda pembentukan BUMD, karena lemahnya fungsi DPRD dalam mengawasi penggunaaan anggaran dan Kinerja PT. PITS. Karena fungsi DPRD melekat sebagai pengawasan sesuai UU 1945.

“Saya menggaris bawahi statemen pak Dudung E. Direja terkait tidak adanya perda dan Perwal DPRD mengawasi BUMD. Nah, sekarang kalo saya tanya PT. PITS menggunakan anggaran dari mana? Kan dari APBD, jadi jangan membatasi tugas dan fungsi DPRD dalam mengawasi penggunaan anggaran,” kata Dewan yang baru dilantik bulan September 2021 lalu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (22/10/21).

Namun saat dimintai tanggapannya terkait hak Interpelasi, mungkinkah dilakukan Interpelasi, pihaknya akan melakukan interpelasi jika langkah-langkah teman-teman DPRD tidak digubris.

“Kalo memang Pemerintah Kota dan BUMD tidak mengevaluasi dan bersikeras terkait dengan aturan yang ada. Yah, kita akan setuju untuk interpelasi jika langkah-langkah pengingatan sudah, pengajuan keberatan sudah,” tandas Julham Firdaus. (Dh).