Di Lokasi Wisata, Ganjil Genap Masih Diberlakukan

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di tempat wisata di DKI Jakarta. Ganjil genap ini berlaku di 3 titik.

“Pemberlakukan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro seperti dilihat detikcom, Jumat (22/10/2021).

Kebijakan ini sesuai instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta Kepgub provinsi DKI Jakarta nomor 1096 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona virus disease 2019.

Titik ganjil genap itu berada di pintu I Taman Mini Indonesia Indah, gerbang barat dan gerbang timur Taman Impian Jaya Ancol.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tujuannya untuk mengurangi kemacetan, khususnya di objek wisata.

“Ini masih dipelajari ya (gage motor), semuanya. Kita terus mengevaluasi. Tentu dimaksudkan baik agar proses transportasi bisa (berjalan) baik,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Riza mengatakan Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Selain mengurangi kemacetan, Riza meyakini pemberlakuan gage bagi sepeda motor dapat membatasi warga dalam beraktivitas.

“Mengurangi kemacetan, mengurangi membatasi orang keluar dari rumah dan untuk membatasi protokol kesehatan,” ucapnya.