Demi Layanan Publik Kemendagri Urus NIK Warga Baduy

Ekonomi057 views

Inionline.id – Untuk warga Baduy Dalam di Banten Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan telah memproses nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini sejalan dengan kewajiban pencantuman NIK dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Data Center Disaster Recovery Center Mensuseno mengatakan pihaknya melakukan proses pemberian NIK di Baduy Luar. Hal ini karena pihak Kementerian Dalam Negeri tak bisa masuk ke Baduy Dalam.

“Kemarin kami lakukan, Pak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Zudan Arif Fakrulloh) ke sana, Baduy,” ungkap Mensuseno dalam Jago Bootcamp di Bali, Kamis (28/10).

Dengan proses itu, ia mengklaim jumlah warga yang belum memiliki NIK semakin sedikit. Hanya saja, Mensuseno tak menjelaskan rinci berapa proyeksi warga yang belum memiliki NIK.

“Penduduk yang belum terjangkau sudah semakin sedikit,” imbuh

Sebelumnya, Zudan mengatakan penggunaan NIK secara masif sebenarnya sudah berlangsung sejak 2015 lalu. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sejauh ini, sudah ada 3.905 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil terkait penggunaan NIK.

Beberapa lembaga tersebut, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Taspen (Persero), Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan catatan Dukcapil, jumlah warga yang sudah memiliki NIK lebih dari 272 juta orang. Namun, Zudan tak menjelaskan lebih lanjut berapa warga yang belum memiliki NIK.

Zudan mengatakan pencantuman NIK dalam menerima pelayanan publik adalah wajib. Dengan kata lain, seluruh masyarakat harus memiliki NIK untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Kalau sudah uu dan perpres sifatnya wajib. Nggak ada alasan penduduk tidak punya NIK. Tinggal datang ke Dinas Dukcapil, langsung dibuatkan NIK,” jelas Zudan.

Sebagai informasi, aturan pencantuman NIK dalam pelayanan publik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 3 tertulis bahwa setiap penyelenggara harus menambahkan atau mencantumkan NIK atau NPWP dalam memberikan pelayanan publik.

Penyelenggara dalam hal ini adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk selama-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Sementara, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.