Aturan Terbaru Masuk ke Indonesia, Wajib Memakai Aplikasi PeduliLindungi

Nasional057 views

Inionline.id – Aturan baru bagi diterbitkan kembali oleh Pemerintah bahwa orang dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Salah satu aturan baru yang diterapkan adalah kewajiban memakai aplikasi PeduliLindungi.

Aturan-aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (14/10).

BerikutĀ  rangkumkan daftar aturan masuk Indonesia terbaru:

Wajib Vaksin Dua Dosis

Setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat atau vaksinasi Covid-19. Hanya orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang boleh masuk Indonesia.

Kartu atau sertifikat vaksin bisa berbentuk fisik ataupun digital. Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis kedua dilakukan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Pemerintah akan menyuntik vaksin Covid-19 kepada orang-orang yang belum divaksinasi saat masuk ke Indonesia. Vaksinasi dilakukan di tempat karantina.

Wajib Tes PCR

Orang yang hendak masuk Indonesia wajib menjalani tes RT PCR di negara asal. Tes berlaku jika sampel diambil 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Setelah sampai di Indonesia, mereka wajib melakukan tes RT PCR kembali. Jika hasil tes RT PCR positif Covid-19, maka orang tersebut wajib menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat.

Pemerintah akan menanggung biaya isolasi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Adapun warga negara asing (WNA) harus isolasi menggunakan biaya sendiri.

Karantina 5 Hari

Aturan masuk Indonesia lainnya adalah wajib karantina selama 5 hari. Karantina dilakukan setelah dinyatakan negatif Covid-19 pada tes RT PCR saat datang ke Indonesia.

Biaya karantina WNI akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, WNA harus merogoh kocek sendiri untuk menyewa akomodasi selama karantina.

Pada malam keempat karantina, akan diadakan tes RT PCR. Jika hasil tes negatif Covid-19, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, jika hasil tes positif Covid-19, maka pemerintah mewajibkan isolasi.

Kewajiban karantina tak berlaku bagi WNA pemilik visa diplomatik dan visa dinas yang berkaitan dengan kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas. WNA tersebut masuk lewat skema travel corridor arrangement dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

PeduliLindungi

Setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu ditujukan untuk skrining Covid-19 selama perjalanan.

Pintu Masuk Bali dan Kepri

Aturan khusus bagi turis yang hendak berwisata. Mereka hanya boleh masuk melewati bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain itu, wisatawan dari luar negeri wajib menunjukkan visa kunjungan singkat. Mereka pun harus menunjukkan bukti asuransi dengan nilai tanggungan minimal US$100 ribu. Selain itu, turis harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia.