Anies Baswedan Tambahkan Lokasi Wisata yang Mnerapkan Ganjil Genap

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah lokasi wisata yang menerapkan ganjil genap kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kini ada tiga lokasi wisata yang bakal menerapkan aturan itu.

Dikutip dari Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Nomor 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2, tiga tempat wisata itu yakni Ancol, TMII dan Ragunan. Sebelumnya hanya Ancol dan TMII yang menerapkan aturan itu.

“Lokasi tempat wisata: Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian; Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah; dan Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan,” dikutip dari SK, Kamis (21/10).

Berdasarkan SK, disebut bahwa manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di lokasi wisata diberlakukan pada 22 Oktober hingga 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Adapun ketentuan itu dikenakan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih.

Selain tempat wisata, SK itu juga mencantumkan pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas ganjil genap di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan M.H. Thamrin dan Jalan H.R. Rasuna Said.

Pemberlakuan yakni pada Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.

Ada 17 kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap di tiga ruas jalan itu. Di antaranya yakni kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas; ambulans; kendaraan Pemadam Kebakaran hingga kendaraan angkutan umum (plat kuning).