Anggota DPR Khawatir Masyarakat Pikir Vaksin Cuma Bisnis Karena Syarat Naik Pesawat Wajib PCR

Berita157 views

Inionline.id – Nur Nadlifah Anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan keputusan pemerintah mensyaratkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR maksimal 2×24 untuk naik pesawat. Nadlifah khawatir publik justru beranggapan program vaksinasi hanyalah bisnis kesehatan, karena masyarakat masih diwajibkan PCR.

“Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan,” kata Nadlifah dalam keterangannya yang diunggah di situs DPR, Jumat (22/10/2021).

Nadlifah menyebut aturan hasil tes negatif Corona berdasarkan PCR itu merusak upaya yang telah dia lakukan dalam mensukseskan program vaksinasi.

“Kenapa saya bilang aneh? Kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya,” sebutnya.

Anggota komisi kesehatan DPR itu khawatir publik jadi beranggapan negatif terhadap program vaksinasi. Publik, sebut dia, bisa saja jadi beranggapan bahwa program vaksinasi adalah proyek bisnis kesehatan.

“Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, ‘oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR’,” tutur anggota DPR Fraksi PKB itu.

Nadlifah menyarankan agar syarat naik pesawat bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua cukup hasil negatif berdasarkan antigen saja. Sebab, menurutnya, harga PCR saat ini juga masih dianggap mahal oleh sebagian kalangan masyarakat.

“Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR bisa 50 persen dari harga tiket pesawat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penjelasan Pemerintah

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut. Wiku menjelaskan penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air yang telah terkendali.

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).