3 Aturan Baru PPKM yang Perlu Diketahui, Berlaku sampai 18 Oktober

Nasional057 views

Inionline.id – Aturan baru PPKM sudah dikeluarkan pemerintah setelah PPKM kembali diperpanjang. Ada beberapa aturan yang berbeda karena kasus Corona di sejumlah wilayah sudah makin melandai.

Aturan baru PPKM mulai berlaku pada 5 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Saat ini, tidak ada lagi PPKM level 4 di Jawa dan Bali. PPKM level 1 mulai diuji coba di Kota Blitar dengan aktivitas yang mendekati normal. Beberapa aturan di daerah PPKM level 3 dan PPKM level 2 disesuaikan secara bertahap.

Sudah merangkum aturan baru PPKM yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021. Simak rinciannya di bawah ini:

Aturan Baru PPKM: Pusat Kebugaran Mulai Dibuka

Aturan baru PPKM yang pertama yakni dibukanya pusat kebugaran. Dalam evaluasi PPKM kemarin sore, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat kebugaran alias gym sudah dibuka.

“Untuk itu, dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu ke depan, pemerintah melakukan penyesuaian pembukaan pusat kebugaran fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat, screening PeduliLindungi,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10).

Aturan Baru PPKM yang Wajib Kamu Tahu, Berlaku Sampai 18 Oktober (Grandyos Zafna/detikcom)

Berikut ini aturan uji coba pembukaan gym yang sudah ditetapkan pemerintah:

– Jumlah orang maksimal 25% kapasitas
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
– Wajib mengikuti protokol kesehatan

Merujuk aturan baru PPKM, uji coba pembukaan pusat kebugaran berlaku di:

DKI Jakarta
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Depok
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kota Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kota Semarang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak
Kabupaten Sidoarjo
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan

Aturan Baru PPKM: Ruang Pertemuan-Meeting Room Diizinkan Buka

Aturan baru PPKM lainnya terkait ruang pertemuan, ruang rapat, ballroom, hingga meeting room. Kali ini, pemerintah membuka ruang pertemuan-meeting room dengan kapasitas 50%. Sama halnya dengan aktivitas lain di luar rumah, masyarakat harus screening melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pada fasilitas umum, penyediaan makanan dan minuman di ruang pertemuan-meeting room harus disajikan dalam bentuk box. Pengelola dilarang menyediakan hidangan prasmanan yang memicu kerumunan sekaligus penyebaran virus COVID-19.

Sementara untuk anak di bawah 12 tahun, boleh masuk ke area fasilitas umum asal menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR. Dalam aturan baru PPKM, hasil tes antigen maksimal dilakukan H-1 dan PCR H-2 acara.

Aturan Baru PPKM: Tempat Makan di Bioskop Sudah Beroperasi

Tempat makan di area bioskop mendapat izin beroperasi dari pemerintah. Kebijakan ini disesuaikan sejalan dengan aturan baru PPKM yang mengacu pada Inmendagri 47/2021. Dalam pelaksanaannya, tempat makan di area bioskop boleh menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50%, sedangkan durasi makan maksimal 60 menit.

“Konter makanan dan minuman dalam bioskop boleh namun kapasitas bioskop tetap 50 persen nanti kita liat seminggu ke depan. Kalau ada perbaikan lagi kita akan kembangkan lagi ke depan,” tutur Luhut.