22 Tersangka Pemalsu Surat Vaksin di Bali akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Inionline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem di Bali telah menerima 22 tersangka dan barang bukti dari perkara pemalsuan surat keterangan vaksin. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura untuk segera disidangkan.

“Kemarin jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah menerima tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem,” kata Kasipidum Erwin Rionaldy Koloway, melalui Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Semara Putra menjelaskan tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual. Ke-22 tersangka dibagi menjadi 5 berkas perkara dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari.

“Jadi tahap 2 dilakukan secara virtual dan mereka itu dibagi menjadi 5 berkas perkara dan telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari,” lanjut Semara Putra.

Sementara itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Amlapura dan segera disidangkan. Dan saat ini ke-22 tersangka pemalsuan sertifikat vaksin sebagian telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Karangasem.

“Ya untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kita menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nantinya,” ujar Semara Putra.

“Untuk sebagian tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Karangasem namun ada 15 yang telah digeser penahanan di LP Karangasem,” lanjut Semara Putra.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali menangkap 22 orang pengguna sertifikat vaksin palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 18 dari 22 orang yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK).

Ke-22 orang tersebut berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24), dan S (21).