Tempat Hiburan Malam di Cianjur Dilarang Buka Meski Menerapkan PPKM Level 2

Headline057 views

Cianjur, Inionline.id – Pemkab Cianjur melarang tempat hiburan malam beroperasi meski saat ini daerahnya menerapkan PPKM Level 2. Sanksi tegas akan diterapkan bagi tempat hiburan yang nekat buka.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengungkapkan di tempat hiburan malam, terutama karaoke berpotensi rawan terjadi penyebaran COVID-19. Pasalnya protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan lainnya berpotensi terabaikan.

“Ruangannya kan tertutup, tidak mungkin juga di dalam tempat karaoke atau hiburan malam itu hanya sebentar dan jaga jarak. Hal itu yang jadi pertimbangan, meskipun Cianjur PPKM Level 2, tempat hiburan malam dilarang buka,” kata Herman, Kamis (2/9/2021).

Bahkan, lanjut Herman, kemungkinan kebijakan tempat hiburan dilarang buka akan berlanjut usai PPKM. “Jadi mau ada COVID-19 ataupun tidak, ke depannya tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi karena rawan terjadi kegiatan negatif,” ucapnya.

Herman meminta masyarakat melaporkan jika ada tempat hiburan di Cianjur yang beroperasi, terutama selama penerapan PPKM. “Saya harap masyarakat bisa segera melapor jika ada tempat hiburan malam yang beroperasi, akan kita bubarkan langsung. Jika membandel dan terus buka, kita tindak tegas,” kata Herman.

Selain itu, Herman mengatakan tempat wisata di Cianjur diperbolehkan buka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Objek wisata sudah boleh buka, namun hanya diizinkan untuk sebesar 25 persen dari jumlah kapasitas tempat wisata. Jadi lebih baik berwisata, terutama wisata alam dibandingkan ke tempat hiburan malam,” tuturnya.

Pemkab Cianjur menyiagakan sejumlah kendaraan untuk mendatangi tempat wisata berkaitan pengawasan, sosialisasi serta edukasi. “Pengelola tempat wisata, harus mewajibkan para pengunjungnya untuk membawa bukti surat swab antigen, atau keterangan sudah menjalani vaksinasi Covid-19,” kata Herman.