Satu Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Masih Anak Dibawah Umur

Inionline.id – Polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus  perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat adalah anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go menyebutkan anak di bawah umur itu berperan sebagai pelaku perusakan saat insiden terjadi.

“Ada 1 anak di bawah umur,” kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu (8/9) malam.

Penyidik kepolisian memutuskan untuk memproses anak di bawah umur tersebut melalui mekanisme restorative justice. Artinya, perkara tersebut tak akan dilanjut ke persidangan.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan pendekatan melalui mediasi antara pelaku dengan korban.

Anak di bawah umur itu, merupakan satu dari 22 tersangka lain yang dijerat kepolisian. Donny menjelaskan, 21 tersangka lainnya akan tetap diproses hukum.

“19 Pelaku lapangan dan 3 aktor intelektual. 21 Orang ditahan di Polda Kalbar. Untuk yang anak melalui proses restorative justice,” jelasnya.

Sebagai informasi, tempat ibadah yang digunakan oleh Jemaah Ahmadiyah itu dirusak oleh sekelompok massa pada Jumat (3/9) lalu.

Pelbagai elemen masyarakat sipil dan ormas keagamaan mengecam keras aksi perusakan Masjid milik jemaat Ahmadiyah tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kemenko Polhukam sudah meminta kepolisian menindak tegas pelaku perusakan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membeberkan bahwa eskalasi di tengah masyarakat telah meningkat sehingga memicu perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Salah satu faktor pemicunya, kata Beka, imbas penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati Sintang, dengan beberapa pemangku kepentingan tentang larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Sintang.