Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan 4 Tersangka Produksi Narkoba

Inionline.id – Konferensi Pers yang diadakan di Lobby Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (22/9/2021) siang, ditujukan atas keberhasilan jajaran Satuan Reserce Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel mengungkap kasus narkoba.

Dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan empat pelaku berinisial WH, GL, AN dan ER beserta barang bukti.

Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K memaparkan, penangkapan tersebut kelanjutan dari pendalaman atas kasus jaringan antar wilayah, yang terjadi di beberapa wilayah antara lain kabupaten Bogor, Sulawesi, hingga wilayah Tangerang Selatan.

Peredarannya cukup luas dan mengelabui siapapun. Dengan cara dikemas diantara bungkus jenis makanan burung, seolah-olah barang haram tersebut merupakan makanan burung.

“Berdasarkan interograsi, GL mengakui sejak bulan September 2020 sampai Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yang bemama WH. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap WH di daerah Rancabungur Kabupaten Bogor. WH berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa serbuk warna kuning,” jelas Kompol Lalu dalam rilisnya.

“Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi, para tersangka menggunakan motif menjual dan mengirimkan pakan burung. Adapun peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan, serta Papua,” ucapnya.

Kompol Lalu mengungkapkan, Polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk kuning/bibit sintesis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat 24.410 (dua puluh empat ribu koma empat ratrus sepuluh) gram.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk wama kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah). Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram, dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis,” paparnya.

“Dengan kata lain, polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis,” tegasnya.

Dalam pemasaran nya pelaku menggunakan media sosial seperti Instagram, karena masih dalam satu jaringan.

“Barang bukti tersebut didapat dari akun instagram (IG) AJ dan dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning (sebagai gudang home industri). Kemudian, WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk wama kuning atas arahan akun IG AJ,” paparnya.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu.

“Barang bukti ganja dengan berat 5.382 (lima ribu tiga ratus delapan puluh dua) gram, sabu dengan berat 77, 77 (tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram, dan pil ekstasi sebanyak 500 (lima ratus butir) butir,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan hukum berlapis dengan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Red/Apip).