Satgas: PeduliLindungi Menjadi Syarat Perjalanan Internasional

Nasional057 views

Inionline.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut adendum tersebut berisi tambahan ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” kata Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

Wiku menyebut terdapat tiga poin tambahan dalam perubahan ini. Pertama setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

“Dan seperti biasanya Kementerian Perhubungan secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” ujarnya.

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021. Sejumlah aktivitas di sektor sosial-ekonomi pun dilonggarkan,  seperti pembukaan Bioskop di daerah level 2 dan 3 pada sepekan ini.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021. Sejumlah aktivitas yang dibuka dituntut untuk memenuhi persyaratan seperti masyarakat wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang memuat informasi sudah menerima vaksin Covid-19.

Beberapa kegiatan yang memerlukan akses aplikasi PeduliLindungi, antara lain memasuki supermarket atau hypermart, di perusahaan yang melaksanakan work from office (WFO), hingga masuk ke mal di daerah PPKM level 2 dan 3.

Selanjutnya, pengunjung tempat makan atau restoran, bioskop, fasilitas olahraga, akses transportasi darat, laut, dan udara, hingga fasilitas umum seperti taman bermain dan tempat wisata.