Saat PPKM Level 3 Mobilisasi Warga Kota Malang Dibatasi hingga Pukul 9 Malam

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Pemkot Malang kembali menguatkan PPKM Mikro di masa PPKM level 3. Mobilisasi warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 55 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.

“Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WIB,” begitu bunyi aturan tersebut.

Penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT juga akan melibatkan relawan. Salah satu tugasnya adalah mengidentifikasi warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebagai upaya penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT salah satunya membatasi keluar masuk warga. Menurut Sutiaji, akses keluar masuk dibuat satu pintu dengan melibatkan TNI-Polri.

“Ada batasan waktu sampai pukul 21.00 WIB, dengan menutup portal dan penjagaan secara bergilir,” ujar Sutiaji saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/9/2021).

“Teknisnya masih dikoordinasikan, dan aturan ini akan disosialisasikan kepada warga,” tambah Sutiaji.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menggelontorkan dana untuk penguatan PPKM Mikro. Sebesar Rp 500 ribu untuk tiap RT.