PPKM Diperpanjang, Syarat Swab Antigen Saat Pernikahan Masih Tetap Berlaku

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 13 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, dan 20 September untuk luar Jawa-Bali. Dengan adanya perpanjangan PPKM, ada beberapa kebijakan yang harus terus diingat termasuk soal layanan nikah.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021 lalu. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

Mengutip dari situs Kementerian Agama, Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus mengatakan bahwa salah satu isi aturan tersebut menyebutkan syarat hasil negatif surat swab antigen yang harus dilampirkan sebelum pelaksanaan akad nikah.

“SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (7/9/2021).

Ia pun menerangkan sejumlah pihak yang wajib melakukan swab antigen, di antaranya calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Selain itu, Adib mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujarnya.

“Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir. Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan,” pungkasnya.