Peringatan Dewan Jabar Supono Kepada Ridwan Kamil Terkait Pengembangan Jawa Barat Selatan

Berita057 views

Bogor, Inionline.id – Secara resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyaksikan penyerahan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido dari Pemerintah Pusat ke pihak MNC Lido City selaku pengembang.

Selain itu Gubernur melihat peletakan batu pertama Lido World Garden yang jadi salah satu kawasan wisata KEK Lido. Dengan penyerahan PP dan peletakan batu pertama, Lido resmi dipublikasikan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) dan yang pertama di Jawa Barat.

Dalam kurun 10-20 tahun dari sekarang, kata Ridwan Kamil, KEK Lido akan menghadirkan 30-60 ribu lapangan pekerjaan. Ekonomi kawasan pun akan semakin maju dan jadi solusi pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

“Dengan adanya MNC Lido City ini maka kawasan Jabar selatan yang selama ini tertinggal itu akan naik kelas menjadi setara,” ujar Ridwan Kamil setelah acara.

Memanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat fraksi Partai Amanat Nasional, Supono menyampaikan dua hal penting guna mengingatkan Ridwan Kamil dalam pengembangan wilayah Jawa Barat selatan.

“Jadi pertama begini, kawasan yang berkembang dan maupun yang mau dikembangkan itu bahwa daerah tersebut berkembang sehingga perlu dikembangkan itu pertama yang harus menjadi rujukan itu kajian secara ilmiahnya dari berbagai aspek dan indikator itu benar apa tidak,” tutur Supono.

Lanjut, “hal kedua adalah, harus dari sisi legalitas payung hukumnya, berarti hal ini terkait dengan apa yang sedang kita bicarakan perda tata ruangnya, baik tata ruang secara nasional maupun juga tata ruang daerah, dua poin ini penting, tetapi jika hanya memenuhi kebutuhan investor saja ini yang berbahaya,” tutur Supono.

Menurutnya, jika pertimbangan ilmiah bahwa akan menyerap tenaga kerja, kedepannya menimbulkan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi kesejahteraan masyarakat, hal tersebut harus ada kajiannya, maka dari itu dua hal tersebut menjadi penting, dari kajian secara ilmiah dan dari sisi payung hukum.

“Selagi itu terpenuhi saya kira akan bagus, tapi kalo hanya kepentingan untuk investasi itu mungkin yang perlu diperhatikan secara baik,” terangnya, Rabu (08/09/2021).

Dirinya pun memastikan, jika perhitungan secara ilmiah dari tata ruang, daya dukung sumber daya yang ada dan seterusnya, namun jika secara tata ruang dan secara ilmiahnya ditabrak, hal tersebut dampaknya otomatis mengakibatkan kerusakan lingkungan kemudian terjadinya disharmoni kehidupan dan seterusnya multiplier effect.