Per 10 September Belanja Daerah Baru Terealisasi 44,39 Persen

Ekonomi057 views

Inionline.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat realisasi belanja pemerintah daerah (pemda) baru 44,39 persen dari total alokasi yang sebesar Rp1.208,92 triliun per 10 September 2021. Artinya, pemda baru menggelontorkan belanja sebesar Rp554,42 triliun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan angka realisasi belanja pemda naik tipis dari posisi akhir Agustus 2021 yang sebesar Rp545,87 triliun. Pada akhir bulan lalu, persentase penyerapannya sebesar 43,74 persen.

“Secara persentase realisasi belanja daerah pada Agustus 2021 lebih tinggi dibandingkan Agustus 2020,” kata Ardian dalam Talkshow ‘Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan’, Kamis (16/9).

Ia memaparkan realisasi belanja provinsi sebesar Rp186,72 triliun per 10 September 2021. Kemudian, realisasi belanja kabupaten sebesar Rp298,99 triliun dan kota Rp68,71 triliun per 10 September 2021.

Sementara, jumlah uang beredar tercatat sebesar Rp545,87 triliun per Agustus 2021. Angkanya sedikit lebih tinggi dari Agustus 2020 yang sebesar Rp501,54 triliun.

“Selisih Rp44 triliun, angkanya cukup besar,” kata Ardian.

Sementara, Ardian mengatakan total simpanan pemda di perbankan sebesar Rp178,95 triliun per akhir Agustus 2021. Angkanya naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp173,73 triliun.

Ia menjelaskan simpanan ini terdiri dari pemerintah provinsi yang sebesar Rp56,42 triliun dan kabupaten/kota sebesar Rp122,53 triliun.

Lebih rinci, mayoritas simpanan itu disimpan dalam bentuk giro, yakni Rp122,42 triliun. Sisanya, sebesar Rp51,86 triliun dalam bentuk deposito dan tabungan Rp4,67 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan total simpanan pemerintah provinsi Jawa Tengah di perbankan sebesar Rp2,3 triliun per Agustus 2021. Angkanya naik dari posisi Juli 2021 yang sebesar Rp2,99 triliun.

Ganjar menjelaskan dana yang mengendap di bank adalah proses yang normal dan selalu terjadi di setiap daerah. Pasalnya, seluruh dana yang masuk dan keluar harus lewat rekening daerah yang ada di perbankan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU)