Pengadilan Jepang Memanggil Kim Jong-Un Atas Tuduhan Pelanggaran HAM

Internasional157 views

Inionline.id – Pengadilan Jepang memanggil pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Kim Jong-Un dipanggil untuk menghadapi tuntutan kompensasi atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kamis (9/9/2021), tuduhan itu dilayangkan warga etnis Korea di Jepang yang mengaku menderita pelanggaran HAM di Korea Utara setelah bergabung dengan program pemukiman yang menggambarkan negara itu sebagai ‘surga di Bumi’.

Kim Jong-Un diperkirakan tidak akan hadir dalam pengadilan yang akan digelar pada 14 Oktober 2021 mendatang. Namun, keputusan hakim untuk memanggil Kim Jong-Un disebut merupakan contoh langka bahwa kepala pemerintahan negara lain tidak diberikan kekebalan kedaulatan.

Pengacara korban, Kenji Fukuda, mengatakan kelima kliennya menuntut masing-masing 100 juta yen sebagai kompensasi dari Korea Utara atas pelanggaran HAM yang mereka katakan mereka derita di bawah program pemukiman kembali.

Sebagai informasi, sekitar 93.000 etnis Korea di Jepang dan anggota keluarga mereka pergi ke Korea Utara beberapa dekade lalu karena janji akan kehidupan yang lebih baik. Keputusan itu diambil lantaran banyak yang menghadapi diskriminasi di Jepang sebagai etnis Korea.

Setelah tiga tahun melakukan diskusi praperadilan, pengadilan akhirnya setuju untuk memanggil Kim Jong-un ke sidang pertama pada 14 Oktober 2021.

Fukuda mengatakan dia tidak mengharapkan Kim Jong-Un untuk muncul, atau memberikan kompensasi jika diperintahkan oleh pengadilan. Namun, dia berharap kasus itu dapat menjadi preseden untuk negosiasi masa depan antara Jepang dan Korea Utara dalam mencari tanggung jawab dan normalisasi hubungan diplomatik.

Eiko Kawasaki (79), seorang etnis Korea yang lahir dan besar di Jepang, berusia 17 tahun ketika dia meninggalkan Jepang pada tahun 1960, setahun setelah Korea Utara memulai program repatriasi besar-besaran untuk menebus para pekerja yang tewas dalam perang Korea dan membawa pulang orang Korea dari luar negeri.

Program ini terus mencari rekrutan hingga tahun 1984. Banyak dari mereka berasal dari Korea Selatan.

Pemerintah Jepang kala itu juga menyambut baik program tersebut. Sebab, saat itu mereka memandang etnis Korea sebagai orang luar, dan membantu mengatur transportasi mereka ke Korea Utara.

Kembali ke Kawasaki. Dia mengaku dikurung di Korea Utara selama 43 tahun sampai dia bisa membelot pada tahun 2003. Kala itu, dia harus meninggalkan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Kawasaki mengatakan, Korea Utara saat itu menjanjikan perawatan kesehatan gratis, pendidikan, pekerjaan dan tunjangan lainnya. Namun, nyatanya, tidak satupun janji tersebut ditepati dan sebagian besar dari mereka ditugaskan bekerja di tambang, hutan atau pertanian.

“Jika kami diberitahu tentang Korea Utara yang sebenarnya, tidak satu pun dari kami akan pergi,” katanya pada konferensi pers pada Selasa (7/9) waktu setempat.

Kawasaki dan empat pembelot lainnya dari program tersebut mengajukan gugatan pada Agustus 2018 terhadap pemerintah Korea Utara di pengadilan distrik Tokyo untuk menuntut kompensasi.

Meskipun dilarang oleh undang-undang pembatasan untuk secara hukum meminta tanggung jawab pemerintah Jepang. Namun, Kawasaki berpendapat pemerintah Jepang juga harus ikut bertanggung jawab. Dia juga berharap dapat membantu ribuan peserta yang masih menunggu untuk diselamatkan dari Korea Utara.

“Saya pikir pemerintah Jepang juga harus bertanggung jawab,” katanya.

Ayah Kawasaki termasuk di antara ratusan ribu orang Korea yang dibawa ke Jepang, yang dipaksa untuk bekerja di tambang dan pabrik sebelum dan selama perang dunia kedua. Di masa Jepang menjajah semenanjung Korea pada tahun 1910-1945.

Saat ini, sekitar setengah juta etnis Korea tinggal di Jepang dan terus menghadapi diskriminasi di sekolah, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari mereka.

“Butuh waktu lama bagi kami untuk sampai sejauh ini. Akhirnya, saatnya untuk keadilan,” kata Kawasaki.