Pemkot Bekasi Ingin Menguji Coba Pembukaan Tempat Spa dan Karaoke

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengajukan uji coba pembukaan spa dan karaoke. Permohonan ujicoba ini disebut telah diajukan ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Iya (spa dan karaoke) pokoknya yang tidak termasuk dalam inmen 42 itu masuk ke situ. Seperti bioskop kan sudah boleh, nah yang belum ini contohnya karaoke dan spa belum nah itu mau kita usulkan uji coba. Diajukan oleh Parbud ke pak Wali,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Bekasi Muhammad Ridwan, saat dihubungi Rabu (15/9/2021).

Ridwan mengatakan, uji coba ini diusulkan berdasarkan permintaan pelaku usaha. Menurutnya, para pelaku usaha spa dan karaoke ini telah menyatakan siap melaksanakan prokes.

“Berdasarkan pala pelaku usaha yang mau. Mereka membuat usulan, pernyataan mutlak siap prokes dan segala macam. Jangan sampai uji coba pelaku usahanya ngaco malah, pelaku usaha pun harus senada dengan pemerintah,” kata Ridwan.

Namun, Ridwan mengatakan hal ini tidak lantas disetujui. Menurutnya, pemerintah kota tidak bisa menjalankan hal tersebut sendiri, melainkan perlu bersama dengan Kepolisian dan Kodim.

“Tapi tidak otomatis klik, jadi tetap menunggu dulu keputusan. Itupun tidak bisa oleh pemerintah kota sendiri, ada nanti 3 pilar bersama dengan Polres bersama unsur Kodim,” kata Ridwan.

Dia menuturkan, Wali Kota Bekasi akan membentuk tim dari unsur 3 pilar tersebut. Nantinya tim ini akan melakukan berbagai tugas diantaranya melakukan monitoring.

“Pak wali udah perintah itu harus 3 pilar. Sudah muncul disposisi perintah, untuk membuat tim terlebih dahulu 3 pilar dengan Polres dengan Kodim,” ujar Ridwan.

“Pak Wali akan membentuk timnya, monitoring apa tiga pilar itu. Jadi pemerintah kota kan Parbud teknisnya tapi penegakannya Pak Satpol, Polres dan Kodim” sambungnya.