Pemerintah Membuka Kembali Pintu Masuk WNA ke Indonesia

Nasional057 views

Inionline.id – Pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia kembali dibuka. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang baru diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/9).

Dengan terbitnya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya WNA berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. Aturan itu sebelumnya menyatakan, WNA yang bisa memasuki Indonesia hanya mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik.

“Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam laman resmi Imigrasi, Kamis (16/9).

Ia menambahkan, WNA yang bisa mendapat izin masuk Indonesia di antaranya mereka yang memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan”, paparnya.

Selain itu, pelayanan visa offshore juga telah dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon,” tuturnya.

Persyaratan tambahan tersebut antara lain; kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

“Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia,” papar Angga.

Kendati ada perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, menurut Angga pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.