Mulai 3 September akan Diterapkan Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor

Berita357 views

Inionline.id – Polisi akan melaksanakan uji coba ganjil-genap (gage) di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyiapkan tujuh titik pemeriksaan kendaraan saat uji coba ganjil genap nanti.

“Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada tujuh titik, sudah termasuk yang di Sentul dua titik,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (1/9/2021).

Uji coba akan dimulai pada Jumat (3/9/2021) nanti. Uji coba ganjil-genap rencananya diterapkan selama dua pekan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Tujuh titik pemeriksaan tersebut adalah pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk kategori pengecualian penerapan sistem ganjil-genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Upaya Tekan Kemacetan

Harun menegaskan bahwa opsi ganjil-genap untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada tanggal 28-29 Agustus 2021 seusai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.

Syarat Wajib Sudah Vaksin

Sementara itu, Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan.

“Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi,” kata Ade Yasin.

Selain harus mematuhi aturan ganjil-genap, kata Ade Yasin, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi.