Meski PPKM Level 4 Padang Menggelar Sekolah Tatap Muka Mulai Besok

Antar Daerah057 views

Inionline.id  Kota Padang kembali ditetapkan sebagai daerah berstatus PPKM level 4 selama dua pekan ke depan hingga 4 Oktober. Namun Pemko Padang akan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai besok.

“Saya sudah bicarakan dengan Dinas Pendidikan, insyaallah hari Rabu besok kita akan menjalankan sekolah tatap muka,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa dalam laman resmi Kominfo Kota Padang, Selasa (21/9/2021).

Hendri Septa mengatakan PTM akan dilakukan dengan sistem shift, yakni 3 hari belajar di sekolah dan 3 hari belajar di rumah.

“Prokesnya diperketat. Saya akan minta semua unsur, termasuk BPBD mengawasi. Insyaallah Kota Padang aman, hanya saja vaksinasi belum optimal,” kata dia.

Ia berharap seluruh siswa di bangku SMP sederajat bisa menjalani vaksinasi. Dia mengimbau siswa didik yang belum divaksinasi agar bisa secepatnya melaksanakan vaksinasi.

“Saya mendapat informasi dari target kita sebanyak 45 ribu anak didik, baru sekitar 30% yang sudah divaksin,” ungkap Hendri Septa.

Bagi anak didik yang belum divaksinasi, diminta agar mengikuti proses belajar jarak jauh. Hendri Sapta mengatakan pihaknya ingin memberikan yang terbaik untuk siswa.

“Jadi kalau ada orang tua merasa kita memaksakan, saya mohon maaf bukan melihat dari sisi itu. Kita berupaya bagaimana memberikan hak kepada anak-anak, memberikan perlindungan kepada anak. Sebagaimana di saat kecil anak kita disuntik cacar, agar mereka tidak kena cacar. Nah begitu juga COVID-19 ini. Kita ingin yang terbaik buat warga Kota Padang,” katanya.

Kota Padang sendiri tercatat sama sekali belum pernah turun level menjadi level 3 atau 2 selama penerapan PPKM berjenjang yang dimulai di luar Jawa-Bali sejak 21 Juli 2021 lalu. Padang masih mempertahankan statusnya sebagai daerah PPKM level 4 sampai saat ini.

“Level 4 (empat) yaitu Kota Padang,” demikian isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 seperti dilihat, Selasa (21/9).

Selama PPKM level 4 ini, sekolah diminta melakukan proses belajar-mengajar secara jarak jauh.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh,” demikian isi Inmendagri itu.