Kemenkes Awasi Pendatang 7 Negara untuk Mencegah Covid Varian Baru

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan memperketat pengawasan bagi warga Indonesia dan asing dari luar negeri di bandara serta pelabuhan dari tujuh negara, buat mencegah masuknya berbagai varian baru virus Covid-19, termasuk varian Mu.

“Kami juga melakukan pemantauan terhadap varian MU yang saat ini menyebar di 46 negara dan kami terus melakukan koordinasi dengan petugas di pintu masuk negara dan menyusun berbagai kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian yang dikatakan memiliki potensi kebal terhadap vaksin,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/9).

Pemerintah, kata Nadia, tengah fokus mengawasi WNI dan WNA yang datang dari tujuh negara yaitu Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Jepang dan Singapura.

Nadia mengatakan pemerintah juga memantau WNI atau WNA yang berasal dari Kolombia, Ekuador, maupun negara-negara yang mengumumkan sudah mendeteksi penyebaran varian Mu di negaranya.

Dari data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan 2,24 persen warga Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif, meski hasil tes dari negara sebelumnya dinyatakan negatif.

Sementara sebanyak 0,83 persen warga asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia, padahal hasil tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.

Berdasarkan catatan Kemenkes, antara 1 sampai 31 Agustus lalu ada 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.

Sementara pada periode 1 sampai 6 September terdapat 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.

Mereka yang datang dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan kembali di pintu masuk kedatangan Indonesia meski sebelumnya diketahui hasil tes dari negara asalnya dinyatakan negatif.

Diketahui juga bahwa 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri ini belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta.

Hal-hal yang menjadi kewajiban bagi pendatang dari luar negeri adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8.

Pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif Covid-19.

Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Namun, bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Proses pemeriksaan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk negara yang lainnya.

“Kita juga memantau semua varian yang muncul baik itu varian of concern yaitu varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta maupun varian of Interest seperti varian Eta, Theta, Iota, Kappa, Lambda, MU, termasuk juga varian lokal yang muncul di Indonesia,” ujar Nadia.