Kemenhub Jawab Isu Bandara Ngurah Rai Bali Membuka Penerbangan Internasional

Berita057 views

Inionline.id – Beredar di media sosial yang menyebut penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka kembali untuk warga negara asing (WNA). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut penerbangan internasional ke Bali belum dibuka.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa menteri telah memutuskan meresmikan beberapa bandara sebagai pintu masuk internasional yang mulai efektif pada 17 September. Disebutkan, bandara-bandara itu antara lain Kuala Namu Medan, Hang Nadim Batam, Soekarno Hatta Jakarta, Halim Perdanakusuma Jakarta, Yogyakarta Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Ngurah Rai Denpasar Bali.

Menanggapi itu, Kementerian Perhubungan menegaskan pihaknya telah membatasi pintu masuk penerbangan internasional di Indonesia. Ada dua bandara saja yang dibuka, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. Tak ada nama Bandara Ngurah Rai, Bali, yang diizinkan dibuka.

“Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado,” juru bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).

Adita menerangkan, pembatasan pintu masuk internasional ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 13 September lalu. Pembatasan dilakukan untuk mencegah penularan varian baru Mu (B.11.621) melalui simpul transportasi rute internasional.

“Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19, termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” tutur Adita.

Adita mengungkap kebijakan pembatasan pintu masuk internasional mulai efektif sejak 17 September lalu dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan. Dia pun meminta masyarakat selektif menerima informasi yang beredar di media sosial.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan,” tuturnya.

“Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” imbuhnya.