Kampus Wajib Melakukan 6 Persiapan Ini Jika Ingin PTM Terbatas

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kampus yang berada dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 telah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Setidaknya ada enam hal yang harus disiapkan kampus yang akan menggelar PTM terbatas.

“Pertama melapor pada satuan tugas daerah setempat,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbudristek, Aris Junaidi dalam silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 23 September 2021.

Kemudian, selain melaporkan pada Satgas Covid-19 daerah, kampus juga mesti melapor pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Kedua, persiapan mengenai kegiatan kurikuler berbasis penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Karena perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” sebut dia.

Ketiga, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan. Keempat, perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Penanganan covid-19 di lingkungan kampus. “Serta menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan,” ujarnya.

Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. Terakhir, tak ada keberatan dari orang tua atau wali mahasiswa jika mengikuti pembelajaran tatap muka.

Penyelenggaran PTM terbatas di perguruan tinggi mengacu pada Surat Edaran Dirjen Diktiristek No 4/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, ketua sekolah Tinggi dan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.

“Intinya adalah perguruan tinggi itu dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM,” pungkasnya.