Jokowi Teken Perpres Stranas Kelanjutusiaan, Menjamin Kehidupan Lansia

Berita057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres itu mengatur program lansia guna meningkatkan perlindungan sosial bagi lansia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan diteken pada 14 September 2021 sebagaimana dilihat, Rabu (29/9/2021). Perpres ini memiliki 12 pasal.

“Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah,” bunyi Perpres itu.

Pada pasal 4 dijelaskan strategi nasional ini meliputi peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu, peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia, pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lansia, penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan, dan penghormatan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak lansia.

Adapun dalam pasal 5 Pepres itu dijelaskan rinci tentang kebijakan program sebagaimana pasal 4. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui 4 arah kebijakan yaitu:
a. Meningkatkan pelindungan sosial bagi lanjut usia;
b. Mengembangkan pendidikan dan keterampilan sepanjang hayat bagi lanjut usia;
c. Mengembangkan program pemberdayaan lanjut usia sesuai dengan kemampuan dan minat; dan
d. Menyelenggarakan pemberdayaan Kelanjutusiaan terintegrasi bagi lanjut usia,

(2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4 arah kebijakan yaitu:
a. Meningkatkan status gizi dan pola hidup yang sehat;
b. Memperluas pelayanan kesehatan bagi lanjut usia;
c. Menurunkan angka kesakitan lanjut usia; dan
d. Memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi lanjut usia.

(3) Strategi pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui 2 arah kebijakan yaitu:
a. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu kelanjutusiaan; dan
b. Meningkatkan sarana prasarana yang ramah
bagi lanjut usia.

(4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3 arah kebijakan yaitu:
a. Mengembangkan standar dan meningkatkan
kualitas kelembagaan kelanjutusiaan;
b. Memperkuat sistem akreditasi lembaga kelanjutusiaan; dan
c. Mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan lanjut usia.

(5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan melalui 4 arah kebijakan yaitu:
a. Memperkuat peraturan perundang-undangan
yang memihak kepada kelanjutusiaan;
b. Meningkatkan pemenuhan hak penduduk
lanjut usia;
c. Meningkatkan peran serta aktif penduduk lanjut usia; dan
d. Melindungi penduduk lanjut usia dari tindak
kekerasan.

Sedangkan pasal selanjutnya menjelaskan tentang tugas kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan program terkait kelanjutusiaan. Program kegiatan terkait lansia ini harus dikoordinasikan ke menteri.

Setelah itu, kementerian dan pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan kelanjutusiaan paling tidak satu tahun sekali. Nantinya, pemantauan dan evaluasi itu disampaikan ke Presiden paling sedikit satu tahun sekali.

Hasil pemantauan dan evaluasi itu akan digunakan sebagai bahan evaluasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan. Dana penyelenggaraan Stranas Kelanjutusiaan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.