Jokowi Mewajibkan Penyelenggara Pelayanan Publik Rahasiakan NIK/NPWP Warga

Berita057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres 83/2021 tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Jokowi juga meminta penyelenggara pelayanan publik merahasiakan data warga.

Aturan tentang menjaga kerahasiaan data itu tertulis dalam Perpres Nomor 83/2021 pada Pasal 11. Menjaga kerahasiaan data warga sifatnya wajib.

“Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 11 perpres itu, sebagaimana dilihat, Rabu (29/9/2021).

Selain itu, Jokowi juga meminta penyelenggara pelayanan publik segera menyelesaikan pencantuman NIK/NPWP yang masih aktif. Dia memberikan batas waktu selama 2 tahun.

“Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini,” tulis perpres itu.

Perpres tersebut diteken pada 9 September 2021. Aturan pencantuman NIK/NPWP ini berlaku sejak hari itu juga.

Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tentang Pencantuman NIK/NPWP dalam pelayanan publik. NIK/NPWP dinilai memiliki kode unik yang bisa mendukung kebijakan satu data di Indonesia.

“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk, dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” bunyi perpres seperti dilihat, Rabu (29/12).

Nomor identitas yang wajib dicantumkan dalam perpres tertulis NIK dan atau NPWP. Keduanya merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.