Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Berlaku Selama Dua Pekan

Antar Daerah057 views

Bogor, Inionline.id – Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai Jumat (3/9/2021) besok. Ganjil genap berlaku setiap akhir pekan selama 24 jam.

“Uji coba ini rencananya dilakukan selama dua pekan, yakni setiap weekend atau hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Kalau memang hasilnya mengarah kepada kebaikan, tentunya akan kita buat payung hukumnya,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Sistem ganjil genap diberlakukan selama 24 jam untuk kendaraan roda empat dan roda dua dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal maka akan diputar balik.

Uji coba sistem ganjil genap merupakan buntut dari membludaknya wisatawan di kawasan Puncak pekan lalu. Pelonggaran aktivitas mengakibatkan ribuan orang menyerbu kawasan Puncak untuk berwisata.

“Berita macetnya wilayah Puncak memang sampai ke pemerintah pusat, maka pemerintah pusat meminta kami untuk segera mencari solusinya, agar tidak terulang kembali. Ketika ada pelonggaran biasanya masyarakat menganggapnya apapun sudah diperbolehkan, sehingga akhirnya masyarakat ramai-ramai mengunjungi kawasan Puncak,” kata Ade Munawaroh Yasin.

“Berdasarkan pengamatan, sebetulnya kemarin masyarakat itu ke kawasan Puncak hanya untuk sekedar mencari udara segar, menikmati pemandangan, tidak ke hotel, atau ke tempat wisata karena tempat wisata masih tutup, dan masih dimonitor oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menyatakan penerapan ganjil genap akan dilakukan selama 24 jam. “(Ganjil genap berlaku) 24 jam,” ucap Harun ketika ditanya soal waktu pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak.

Sebanyak 7 titik penyekatan didirikan untuk mendukung sistem ganjil genap. Di antaranya titik penyekatan pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan yang dikecualikan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas, pengangkut logistik.