Dirjen IKP Kominfo Gelar Webinar “Membuat Konten Positif Taat Regulasi di Sosial Media”

Nasional057 views

Direktorat Jendral (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menggelar diskusi publik secara virtual dengan tema “Membuat Konten Positif Taat Regulasi di Sosial Media” guna sosialisasi penyebaran informasi publik.

Acara ini di buka oleh Drs. Wiryanta, M.A., Ph.D, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus sebagai keynote speaker pada kegiatan hari ini.

Kemudian, acara ini juga dihadiri oleh Muhammad Iqbal, SE.,M.Com selaku anggota komisi I DPR RI dan juga diisi oleh Imam Syafganti, B.Sc,M.Sc, Ph.D selaku director of public communication, Indonesian presidential studies.

Drs. Wiryanta, M.A., Ph.D, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, untuk tetap berhati-hati terhadap penggunaan media sosial, mengingat saat menggunakan media sosial dengan sembarangan itu akan meninggalkan jejak digital.

“Jejak digital yang pernah kita unggah tidak akan pernah hilang dan tak sedikit hal itu bisa berdampak negatif dan buruk untuk kita pengguna media sosial. Kasus seperti itu sudah banyak ditemui di Indonesia, maka dari itu kita perlu untuk bijak dalam penggunaan media sosial,” ucapnya saat menyampaikan keynote speaker di Jakata, Selasa (14/9/2021).

Teknologi media digital memiliki beragam dampak dari mulai dampak positif hingga dampak negatif.

Teknologi media sosial bukanlah menjadi suatu pilihan hidup, melainkan bagaian dari gaya hidup dengan segala perkembangan penyebaran informasi yang begitu cepat.

“Perkembangan media sosial yang sangat pesat menjadikannya sebagai masalah yang sangat krusial, dimana kita juga harus memperhatikan mengenai konten-konten yang tersebar di media sosial, karena tidak sedikit konten yang tersebar mengandung hal-hal yang dapat dikatakan tidak baik, seperti konten yang mengandung sara, pornografi, hingga kekerasan,” tutur Wiryanta.

Menurut Wiryanta, Media sosial sendiri merupakan platform atau wadah kebebasan bagi setiap warga negara untuk berekspresi dan berkreasi dengan cara membuat konten-konten menarik, namun tetap dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku di negara kita.

Dalam hal itu, terdapat regulasi yang telah dibuat seperti UU ITE tahun 2000.

“Negara kita merupakan negara hukum. Maka dari itu, dalam hal ini pun kita tetap dibatasi dengan aturan-aturan yang ada, agar kita tidak sembarangan dalam menyebarkan konten serta informasi,” pungkasnya. (Red/*).