Contoh Kartu Vaksin, Wajib Dipakai untuk Naik TransJ hingga KRL

Berita357 views

Inionline.id – Contoh kartu vaksin kini mulai banyak ditanyakan masyarakat. Hal ini lantaran bukti vaksinasi COVID-19 tersebut kini menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan umum, seperti mal dan saat menggunakan moda transportasi.

Dengan minimal telah divaksin dosis pertama, masyarakat kini sudah mulai diizinkan berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Syarat ini juga menggantikan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sempat disyaratkan di masa PPKM.

Contoh Kartu Vaksin COVID-19

Kartu vaksin COVID-19 memuat sejumlah data penting, seperti identitas diri dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tercantum di dalamnya. Kartu ini dapat ditunjukkan ke petugas di stasiun maupun lokasi tertentu yang melakukan pemeriksaan dokumen.

Sebenarnya, selain dengan bentuk fisik (dicetak dalam bentuk kartu), sertifikat vaksin COVID-19 bisa ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi ataupun dalam bentuk file foto hasil unggahan di website Pedulilindungi.

Berikut contoh kartu vaksin COVID-19 yang sudah dicetak:

Contoh Kartu Vaksin, Wajib Dipakai untuk ke Mal hingga Naik KRL

Kegiatan yang Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19

Setelah mengetahui contoh kartu vaksin COVID-19, ada baiknya juga memperhatikan peruntukan dokumen tersebut. Saat ini sudah kian banyak kegiatan masyarakat yang mensyaratkan bukti vaksinasi, antara lain:

  1. Aktivitas perdagangan (masuk mal, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup)
  2. Kantor dan kawasan industri
  3. Transportasi umum (darat, laut dan udara) untuk KRL juga sudah berlaku syarat sertifikat vaksinasi.
  4. Pariwisata (hotel, resor, dan event)
  5. Kegiatan keagamaan
  6. Pendidikan (masuk sekolah)

Selain itu, mulai 14 September 2021, sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi juga disyaratkan untuk kegiatan operasional perdagangan, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

“Untuk supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021,” demikian bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri.