BSNP Dibubarkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Bicara Jaminan Mutu Pendidikan

Pendidikan057 views

Inionline.id – Pemerintah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) hingga akhirnya membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP). Terkait ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim berbicara soal jaminan mutu pendidikan.

“Poin pertama adalah untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip, prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik. Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu,” kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X di Kompleks Parlemen, Rabu (8/9/2021).

“Prinsip pertama, independensi tadi, ini memerlukan pemisahan antara tiga fungsi,” sambung Nadiem.

Tiga fungsi yang dijabarkan Nadiem adalah penyusunan standar dan siapa yang membuat standar; penyelenggaraan pendidikan; evaluasi dan bagaimana pencapaiannya.

“Kalau tiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja, maka proses dan hasilnya tidak objektif. Maka tiga fungsi ini yang harusnya ada pembagian dan alokasi dari tiga pihak yang berbeda,” ujar Nadiem.

Nadiem kemudian menjelaskan fungsi penyusunan standar berada di Kemendikbud Ristek, fungsi penyelenggara berada di pemda hingga masyarakat, dan fungsi evaluasi berada di badan akreditasi.

“Fungsi penyusunan standar ini dijalankan Kemendikbud Ristek. Fungsi penyelenggaraan pendidikan ini dilaksanakan pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi, ini adalah pihak yang terpisah. Dan untuk fungsi evaluasi, ada yang namanya Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri, ini adalah institusi yang menjaga gawang memastikan berdasarkan standar itu apa kualitas dan mutu di masing-masing sekolah mencapai atau tidak,” paparnya.

Nadiem kemudian bicara soal pembentukan dewan pakar seusai pembubaran BSNP. Sebab, menurut Nadiem, perlunya ada penyerapan aspirasi.

“Kebijakan penjaminan mutu, standar, perlu memperhatikan konteks ekosistem pendidikan, ini luar biasa pentingnya. Karena itu, penyusunan standar perlu memanfaatkan aspirasi semua kepentingan, untuk itulah ingin membentuk Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional,” imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya membubarkan BSNP. Sebagai pengganti, pemerintah akan membentuk DPSNP.

“Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, Selasa (31/8).