Berbeda dari KPU, Mendagri Usulkan Pemungutan Suara Pemilu Digelar April 2024

Nasional157 views

Inionline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan waktu yang berbeda dengan KPU terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Tito mengusulkan Pemilu digelar pada April atau Mei.

“Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tito mengatakan pemungutan suara pemilu berdampak terhadap mulainya tahapan Pemilu. Menurutnya, jika pemungutan pada Februari 2024, setidaknya tahapan Pemilu dimulai sekitar Januari 2022.

Jika pemilu dimulai lebih awal, kata Tito, hal itu bakal berdampak pada polarisasi, stabilitas politik, dan keamanan. Menurutnya, hal itu juga bakal memberi dampak terhadap eksekusi program pemerintah pusat dan daerah.

“Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik, keamanan, eksekusi program pemerintah daerah dan lain-lain, bukan hanya pusat tapi juga daerah karena semua terdampak,” ujarnya.

Karena ada perbedaan pandangan dengan KPU, Tito meminta Komisi II menunda pengambilan keputusan terkait tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Tito mengatakan pihaknya meminta waktu agar hari pemungutan suara diputuskan dalam rapat berikutnya sebelum masa reses selesai.

“Kami meminta agar penentuan waktu pemungutan waktu 2024 diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi II dan para penyelenggara di rapat berikutnya sebelum reses selesai,” tuturnya.

“Dalam kurun waktu ini pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal kementerian lembaga dan pihak terkait lainnya. Setelah itu rapat dengan tim konsinyering yang ada perwakilan KPU Bawaslu dan kemudian DPR komisi II khususnya untuk melakukan exercise untuk menentukan waktu pemungutan suara,” lanjut Tito.

KPU Usulkan Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan dan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada 2024. KPU berharap persetujuan tahapan Pemilu 2024 dapat dipercepat.

“Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan pertimbangkan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU pemilihan UU 10/2016,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Senin (6/9).

“Kemudian memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Kemudian agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan, kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri,” imbuhnya.

Tahapan Pemilu 2024 ini, menurut Ilham, juga sudah menghitung dan mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang juga perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 dan juga Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024.