Bambang Soesatyo: Satu Partai Tidak Setuju, Amandemen Sulit Dilakukan

Politik157 views

Inionline.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan untuk melakukan amandemen UUD 1945 perlu dukungan seluruh partai politik. Satu partai tidak setuju akan sulit untuk melakukan amandemen terbatas.

Amandemen terbatas merupakan tindak lanjut rekomendasi MPR RI periode 2009-2014. MPR RI saat ini melalui Badan Pengkajian MPR menyelesaikan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan naskah akademiknya. Dari kajian yang disampaikan Badan Pengkajian MPR RI pada 18 Januari 2021 bentuk hukum ideal untuk PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI, bukan undang-undang yang bisa dibatalkan Perppu dan bukan dimasukan dalam konstitusi.

Namun memasukkan PPHN melalui Ketetapan MPR perlu amandemen terbatas dengan menambahkan satu ayat dan satu pasal. Amandemen ini bakal sulit jika seluruh partai politik tidak setuju.

“Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN. Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan,” terang Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/9).

Jika seluruh partai politik menyepakati kehadiran PPHN dan amandemen terbatas, kata Bamsoet, diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022. Kemudian dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada 2023. Pada tahun 2024, capres-cawapres dapat menetapkan visi dan misi sesuai PPHN.

Bamsoet juga memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyasar hal lain, seperti menambah periode presiden dan memperpanjang masa jabatannya.

“Amandemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN. Misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden. Mengingat tata cara amandemen konstitusi telah diatur pada Pasal 37 UUD NRI 1945, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di pasal 101 sampai dengan pasal 109,” ujar Waketum Golkar ini.

Bamsoet pun bilang, momentum tahun 2021-2022 merupakan waktu ideal untuk meletakkan dasar legalitas untuk menyusun haluan negara. Sebab Indonesia sedang menginjakkan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.