Aturan Terbaru PPKM Level 2-3: Bioskop Boleh Buka Hingga Gage ke Tempat Wisata

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali. Ada sejumlah aturan baru yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 2 dan 3.

Pengumuman perpanjangan PPKM itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021). PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September.

Dia juga mengumumkan sejumlah aturan baru. Antara lain uji coba pembukaan bioskop dan tempat wisata. Pemerintah menerapkan aturan ganjil-genap di jalan menuju area wisata demi mencegah kerumunan.

Berikut aturan terbaru PPKM level 2 dan 3 yang diatur dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali:

Aturan soal Bioskop di Wilayah PPKM Level 3

Kelima: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Aturan Pembukaan Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3

k. akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) anak 4) daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5) penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Aturan Bioskop di Wilayah PPKM Level 2

Keenam: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
3) pengunjung usia 4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan; dan
6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.