16 Warga Sintang Menjadi Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah

Inionline.id – Polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Namun dalang aksi perusakan tersebut masih buron. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan mencari pihak-pihak yang diduga menjadi provokator ataupun otak dari  aksi perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang.

“Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini. Perannya diduga sebagai pelaku perusakan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Selasa (7/9).

Dia menerangkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga di Kabupaten Sintang. Hanya saja, dia belum memberikan informasi lebih rinci mengenai latar belakang masing-masing tersangka.

Donny menerangkan, saat kejadian, kepolisian berfokus untuk melakukan pengamanan dan melindungi warga setempat dari amukan massa. Sehingga, saat itu pihaknya tak menangkap massa yang bertindak anarkis.

“Menghadapi pengunjuk rasa yang jumlahnya cukup banyak dan sudah emosi, tidak harus dengan tindakan tegas yang bisa berdampak terhadap kerugian yang lebih besar, soft approach pun menjadi langkah yang bijak,” jelas dia.

Menurutnya, tindakan kepolisian selama di tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dan terukur.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana menyebut bahwa sebelum kejadian ada orang yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Ahmadiyah. Provokasi itu disampaikan lewat khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin.

Lalu, setelah salat jumat, apel digelar di depan masjid. Massa kemudian meneriakkan takbir dan bergerak menuju masjid Ahmadiyah.

Massa sempat diadang aparat, namun akhirnya tak ada pencegahan. Massa pun lantas membakar bangunan yang berdiri di samping masjid.

Namun, upaya massa untuk membakar masjid tak berhasil. Mereka pun akhirnya melakukan aksi perusakan.