Target Jokowi Menuntaskan BLBI Sebelum Tampuk Kepemimpinan Berganti

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target waktu penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai Desember 2023 kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Tenggat waktu diberikan sebelum kepemimpinan berganti di 2024.

“Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023,” kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Rabu (25/8).

BLBI sendiri muncul saat Indonesia dilanda krisis moneter pada 1998. Namun, pada 2004 muncul surat keterangan lunas, itu yang kemudian dilanjutkan pengusutannya oleh pemerintah.

Skandal BLBI ini sebelumnya menjadi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pada akhirnya, kasus ini tidak bisa diurai, hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Kembali ke pernyataan Mahfud, dia mengatakan akan melaporkan secara rutin ke Jokowi terkait kasus BLBI ini. Mahfud berharap kasus ini bisa selesai sebelum target yang diberikan Jokowi.

“Kita akan laporkan sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau selesai sebelum itu, ya bagus. Mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah,” ujar Mahfud.

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto

Mahfud juga menyampaikan ada 48 obligor yang dipanggil oleh Satgas BLBI, salah satunya Tommy Soeharto. Mereka yang dipanggil memiliki utang kepada negara, yang jika ditotal mencapai ratusan triliun rupiah.

“Ini pada semua 48 orang obligor dan debitur yang jumlah utangnya kepada negara Rp 111 triliun. Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah Tommy Soeharto mendatang, Rp 2,6 triliun,” tuturnya.

“Di atas itu, banyak yang utangnya di atas belasan triliun, Rp 7-8 triliun, yang totalnya Rp 111 triliun. Jadi semua akan dipanggil. Ada yang di Singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan. Semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat,” sambungnya.

Selain itu, Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan penegak hukum lainnya terkait peluang kasus BLBI beralih menjadi kasus pidana. Hal itu, kata Mahfud, bisa terjadi apabila para obligor tidak kooperatif.

“Saya juga sudah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, dengan Pak Firli saya undang ke kantor, Ketua KPK, kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para penghutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas ada dokumen utangnya, itu bisa saja kasus ini meskipun kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi. Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum sehingga bisa berbelok nanti ke pidana,” ungkapnya.

Tentang Kasus BLBI

Mahfud mengatakan BLBI muncul saat Indonesia dilanda krisis moneter pada 1998. Kemudian di tahun 2004 muncul masalah surat jaminan dan surat keterangan lunas.

“Tahun 2004 itu harus diselesaikan, di situlah muncul jaminan-jaminan, muncul ada yang mendapat surat keterangan lunas itu 2004. Jadi ini sudah lama. Kami hanya bertugas meneruskan, tidak ada melindungi orang,” ucap Mahfud dalam video yang diterima detikcom, Senin (12/4).

Pemerintah menyebut utang BLBI masuk ranah perdata. Dari jumlah utang yang hampir mencapai Rp 110 triliun, yang realistis untuk bisa ditagih nampaknya masih dalam perhitungan.

“Kami menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 (triliun). Jadi bukan hanya Rp 108 triliun. Dari itu, yang realistis untuk ditagih ini masih sangat perlu kehati-hatian,” sebut Mahfud.

Saat ini BLBI ditangani oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Satgas itu melibatkan lima menteri, Kapolri, serta Jaksa Agung sebagai pengarah. Adapun lima menteri yang bertugas sebagai pengarah, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.

Yang bertindak sebagai Ketua Satgas adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban. ‘Pembantunya’, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo, sebagai Sekretaris.