Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya

Berita, Headline057 views

Inionline.Id – Selama Masa PPKM Level 3 berlangsung dari 24 hingga 30 Agustus, terdapat beberapa persyaratan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Berikut adalah syarat perjalanan PPKM Level 3 menurut Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali:

 

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan menggunakan pesawat udara

3. Menunjukkan hasil tes negatif Antigen maksimal H-1 untuk perjalanan menggunakan motor, mobil pribadi, angkutan umum, bis, dan kereta api.

 

Syarat ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan menuju Jawa dan Bali. Sedangkan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek ada sedikit penyesuaian syarat.

Perjalanan antarkota :

1. Hasil tes negatif antigen H-1 setelah vaksin dosis kedua

2. Hasil tes negatif PCR H-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama

3. Sopir dan kendaraan logistik, transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.