Ratusan Narapidana Lapas Gunung Sindur Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Antar Daerah057 views

GUNUNGSINDUR, Inionline.id – Ratusan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Bogor mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) hari kemerdekaan Republik Indonesia.

“Remisi diberikan bagi napi berkelakuan baik, dan ada syarat-syarat khusus. Lapas Gunung Sindur, mendapatkan remisi 531 orang, yang bebas langsung ada 6 orang,” kata Mujiarto Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur, Selasa 17/08/2021.

Ia mengatakan, remisi diberikan kepada Narapidana Lapas Gunung Sindur dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan dan paling lama enam bulan, napi yang terjerat kasus, pidana umum, narkoba dan terorisme yang sudah mengakui NKRI.

Menurutnya, yang tidak dapat pengurangan masa tahanan Narapidana yang hukuman mati dan hukuman seumur hidup, sama kasus-kasus yang belum memasuki syarat menurut ketentuan.

“Memang remisi ini berhak bagi semua orang (Napi), tapi seperti kasus traffiking, Narkoba itu harus ada syarat dan kentuannya, tidak serta merta, harus ada syarat yang terpenuhi,” terangnya.

Lanjut Mujiarto, Napi teroris yang sudah mengakui NKRI mendapatkan remisi ada empat orang dan satu orang bebas. Selain itu, Gayus Tambunan dan Habib Bahar mendapatkan remisi.

“Kalau Ryan Jombang engga dapat remisi karena hukuman mati, yang mendapatkan remisi Gayus Tambunan enam bulan di tahun ke sebelas ini, dan Habib Bahar tiga bulan, sekarang di Lapas Gunung Sindur Habib Bahar yang tadinya pentra mentral sekarang sudah tidak,” pungkasnya. (Mul)