PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah di Daerah Level 4 Boleh Buka dengan Kapasitas 25%

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali kembali di perpanjang. Pemerintah menyesuaikan aturan dengan membolehkan tempat ibadah dibuka, dengan syarat kapasitas.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tempat ibadah diperbolehkan buka mulai hari ini. Pembukaan ini dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimum 25 persen.

“Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual pada Senin (9/8/2021).

Selain itu, industri esensial dibolehkan buka, namun hanya yang berbasis ekspor. Luhut menuturkan pemerintah tengah menyiapkan aturan protokol kesehatan ketat untuk bidang ini.

“Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift,” kata Luhut.

Luhut memastikan pemerintah akan terus bekerja keras untuk menangani pandemi di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi panglima tertinggi, Luhut, yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi, menjadi komandan wilayah Jawa-Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi komandan wilayah luar Jawa-Bali.

“Presiden menjadi panglima tertinggi dalam hal ini,” kata Luhut.

Sebelumnya, PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus. Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” katanya.

“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap dia.