Polisi Menjanjikan Rp5 Juta bagi Pelapor Begal Ambulans Bengkulu

Inionline.id – Polisi menyebar poster daftar pencarian orang (DPO) terhadap para pelaku begal ambulans Covid-19 di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang terjadi pada Juli lalu.
Pihak yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan tersebut dijanjikan imbalan berupa uang tunai.

“Bagi siapa saja yang memiliki informasi tentang keberadaan orang-orang ini, akan diberikan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp5 juta,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Dia menjelaskan, informasi tersebut dapat dilaporkan ke hotline SPKAT Polres Rejang Lebong di nomor 110 atau menghubungi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong pada nomor 082127552010/081273122002.

Dalam poster buronan yang diterima, dituliskan beberapa tersangka yang diburu bernama Baim (35) yang merupakan seorang petani di wilayah Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

Kemudian, terdapat tersangka Epan Dedef Saputra alias EP alias Engki bin Matking (33) yang tinggal di Desa Kepala Curup. Terakhir, tersangka Bayu bin Edi Golbles (20) yang tinggal di Dusun Gardu Desa Kepala Curup. Serta, tersangka bernama Fahmi; SAS dan Regi alias Memet.

Polisi, kata Sudarno, meminta agar para pelaku menyerahkan diri. Dia menduga mereka melarikan diri ke arah hutan di wilayah desa tersebut.

“Sepertinya lari ke hutan dan ke kebun. Kami meminta mereka agar menyerahkan diri, karena polisi akan cari kemanapun dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” tambahnya.

Salah satu komplotan begal bernama Dandi Saputra (21) telah ditangkap oleh polisi pada Jumat (6/8) dini hari kemarin.

Dia diganjar timah panas oleh polisi karena diklaim melakukan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk diperiksa lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan Gabungan Opsnal Intel dan Reskrim serta Polsek PUT dan Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Kapolsek,” ucapnya.

Para tersangka, setidaknya sudah buronan selama sebulan. Mereka terlibat dalam aksi pembegalan ambulans yang baru mengantar pasien Covid-19 dan tengah melintas di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Selatan pada Sabtu (3/7).

Kala itu, mobil mengalami pecah ban dan berhenti di Desa Kepala Curup. Saat mengganti ban, sopir didatangi tujuh orang yang berpura-pura menawarkan bantuan. Hanya saja, kemudian mereka malah menodongkan pisau dan meminta korban menyerahkan barang berharga.