Polisi Melarang Sepeda Lintasi Zona Ganjil Genap DKI: Berpotensi Kerumunan

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Polisi menegaskan ganjil genap dilarang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta. Sepeda dilarang melintas ganjil genap karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

“Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan kenapa, karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/8/2021).

Sambodo mengatakan, meski Jakarta sudah turun ke PPKM level 3, namun harus tetap meningkatkan kewaspadaan akan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 kembali.

“Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang kedua COVID di Jakarta dengan cukup baik, tapi kita tidak boleh lengah, kita tetap harus waspada,” katanya.

Sambodo mencontohkan negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid.

“Eropa-AS saja sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Kita tidak mau itu terjadi,” katanya.

Karena itu, polisi membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, salah satunya bersepeda.

“Oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. (Prokes) 5M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan Covid seperti ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, ganjil genap di Jakarta kini hanya berlaku di 3 ruas jalan utama. Kebijakan ini diterapkan seiring status Jakarta turun ke PPKM level 3.

Tiga ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ganjil genap berlaku tanggal 26-30 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait PPKM.