Polisi Gerebek Rumah Bandar Obat Terlarang di Sukabumi

Inionline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk pria inisial DYP (32) warga Sindangpalay, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Ribuan butir obat farmasi tanpa izin edar berbagai jenis mulai dari Tramadol, Hexymer dan Dextro disita.

“Dari kediaman pelaku kita dapati sebanyak 2430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro. Pelaku merupakan warga pendatang asal Langkat, Sumatera Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto kepada awak media, Minggu (22/8/2021).

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu. Sepak terjang pelaku dijelaskan Maruf terungkap setelah sebelumnya polisi menangkap pria inisial F.

“Pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat anggota kami menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A. Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, Sabtu (21/08) dinihari,” kata Maruf.

“Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2). Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kepemilikan obat-obatan tersebut,” pungkas Maruf.