Pengacara Mengeluhkan Proses Hukum Penistaan Agama Muhammad Kace

Inionline.id – Tim kuasa hukum YouTuber Muhammad Kace mengeluhkan proses hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap kliennya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara menilai sesuatu yang disampaikan oleh klienya di kanal YouTuber pribadi berdasarkan pengetahuan dan apa yang dipercayainya selama ini. Ia meminta pemerintah mengingatkan apabila memang pernyataannya itu dianggap menista agama.

“Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya ya, apa yang dia pahami apa yang dia ketahui terkait ayat itu,” kata kuasa hukum Kace, Sandi E Situngkir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8).

Dia beranggapan, pernyataan yang selama ini diutarakan ke publik juga tak pernah didiskusikan lebih lanjut oleh pemuka ataupun tokoh-tokoh agama terkait. Padahal, menurutnya jika pernyataan itu salah, kliennya bisa mendapat pemberitahuan dan diberikan pemahaman yang benar.

Sandi beranggapan, perlu ada musyawarah dalam menanggapi kasus-kasus dugaan penistaan agama serupa. Namun demikian, kliennya tak mendapatkan peringatan tersebut, tapi malah langsung ditangkap.

Dalam hal ini, dia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Dimana, seharusnya pihak yang diduga menistakan agama mendapat teguran sebelum diproses hukum.

“Dihubungkan Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri Agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan Pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kace,” ucapnya.

Pihak pengacara, kata dia, merasa tak setuju apabila permasalahan terkait dugaan penistaan agama langsung dibawa ke ranah pidana sebagaimana diperlakukan kepada kliennya.

Sandi bahkan tak diperkenankan bertemu kliennya pada Kamis (26/8). Kata dia, penyidik yang menangani perkara Kace sedang tak berada di kantor sehingga diminta untuk kembali datang esok hari.

Namun demikian, ia tak dapat memperlihatkan surat kuasa penanganan perkara Kace itu kepada awak media. Sandi berdalih, surat tersebut sudah diserahkan ke kepolisian dan belum diberikan kembali kepada dirinya.

“Kami kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga ternyata setelah 5 jam menunggu di ruang Siber, kami tidak diizinkan ketemu dengan Pak Kace. Meskipun jadwal kami hari ini sudah di konfirmasi sebelumnya dan penyidik menyampaikan silahkan datang membawa surat kuasa. Tapi pada kenyataannya, kami sudah membawa anak dan istrinya sampai sekarang tidak jadi juga pertemuan itu,” cetusnya.

Terpisah, Polri memastikan tak akan menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kace.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).

Ia menjelaskan, konten yang diunggah oleh Kace telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah-belah. Oleh sebab itu, kata dia, penindakan hukum dilakukan oleh Polri meskipun kasus itu berkaitan pelanggaran UU ITE.

“Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini,” tambahnya.