Menko Airlangga Minta OJK Restrukturisasi Kredit Hingga 2023

Ekonomi157 views

Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bank bagi dunia usaha dan masyarakat hingga 2023 mendatang. Permintaan itu diklaim sedang dipersiapkan oleh OJK.

“Sekarang OJK sedang mempersiapkan untuk ini, kami sudah minta diperpanjang sampai 2023,” ungkap Airlangga di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Selasa (24/8).

Sementara, menurut aturan yang berlaku saat ini, kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan sampai April 2022.

Ketentuan itu tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Selain meminta kebijakan restrukturisasi kredit diperpanjang, Airlangga mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan agar persyaratan pengajuan restrukturisasi bisa dipermudah.

Selain itu, restrukturisasi bisa langsung diberikan dengan cepat bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.

“Juga agar persyaratan perbankannya tidak perlu melakukan tambahan untuk proteksi capital adequacy ratio (CAR). Kita juga sudah melihat loan to asset ratio juga perlu dijaga,” imbuhnya.

Perpanjang 3 Tahun

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar pemerintah dan OJK memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit langsung untuk tiga tahun. Bukan per satu tahun seperti yang dilakukan saat ini.

Artinya, bila saat ini kebijakan restrukturisasi kredit hanya berlaku sampai April 2022, maka tidak diperpanjang ke 2023 melainkan langsung untuk tiga tahun ke depannya, yaitu 2023-2025.

“Karena perpanjangan satu tahun itu susah bagi kami untuk bikin proyeksinya, jadi kalau bisa langsung tiga tahun, misal dari 2023-2025,” terang Hariyadi pada acara yang sama.

Kendati begitu, usulan ini langsung ditolak oleh Airlangga. Sebab, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sudah tepat bila diberikan per satu tahun.

“Karena kita monitor satu tahun dengan recovery ekonomi, kita melihat potensi agar pandemi kembali ke situasi normal waktunya tidak tiga tahun, tapi asumsinya satu tahun, meski asumsinya tidak ada varian baru, seperti delta kemarin yang membuat gelombang ketiga,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, perpanjangan per satu tahun sudah tepat. Toh, negara-negara lain pun sudah menunjukkan pemulihan ekonomi seperti yang juga terjadi di Indonesia pada kuartal II lalu.

“Lalu, restrukturisasi ini sifatnya sangat unik, satu korporasi akan berbeda dengan korporasi lain ini bergantung kepada bagaimana posisi dari perbankan untuk itu,” pungkasnya.