Mal yang Dibuka di Wilayah PPKM Level 4 Diperluas, Ada Tangerang Selatan-Bodebek

Ekonomi057 views

Inionline.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Selama periode ini jumlah pusat perbelanjaan (mal) yang diizinkan buka ditambah tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Selasa (17/8/2021), kegiatan pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara. Kecuali ada beberapa kabupaten/kota yang diizinkan buka untuk uji coba implementasi protokol kesehatan. Mereka adalah:

1. Provinsi DKI Jakarta
2. Kota Bandung
3. Kota Semarang
4. Kota Surabaya
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
8. Kota Bekasi
9. Kota Depok
10. Kota Cimahi
11. Kabupaten Bogor
12. Kabupaten Bekasi
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung,
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Sidoarjo
17. Kabupaten Mojokerto
18. Kabupaten Lamongan
19. Kabupaten Gresik
20. Kabupaten Bangkalan

Pusat perbelanjaan mal di kabupaten/kota di atas bisa dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% dan beroperasi dari pukul 10.00-20.00 WIB. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan mal.

Syarat lain bagi mereka yang ingin masuk ke mal adalah sudah divaksinasi COVID-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekannya.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait,” tuturnya.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini juga restoran dalam mal sudah boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan satu meja maksimal dua orang dan durasi makan 30 menit.

“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” bunyi aturan tersebut.