Mal di Bogor Terkendala Menjalankan Pengunjung Wajib Vaksin

Ekonomi057 views

Inionline.id – Pusat perbelanjaan atau mal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terkendala menerapkan persyaratan wajib vaksin covid-19 bagi pengunjung. Pasalnya, masih banyak pengunjung yang belum mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

“Masih ada kendala sih, banyak (pengunjung) yang belum download aplikasinya. Handphone, aplikasi, sinyal kadang bermasalah, ada juga yang sertifikat vaksin tidak tertera di aplikasi,” ungkap Public and Media Relation Cibinong City Mall (CCM) Yunati Alinda seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/8).

Yunati mengungkapkan banyak pengunjung yang merasa kesulitan karena harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki mal.

“Banyak yang merasa harus download aplikasi ini ribet dan menyulitkan pengunjung,” terang Yuna.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan setiap pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4.

Sebagai catatan, mal di Kabupaten Bogor sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021. Namun, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Hal itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai anjuran pemerintah pusat masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi,” ungkap Ade pada Kamis lalu.