KPK Yakin Tuntutan 11 Tahun Bui untuk Juliari akan Dikabulkan Hakim

Inionline.id – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan kasus suap bansos Corona hari ini. KPK yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara.

“Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Ali berharap analisa yuridis yang disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK dalam tuntutan akan diambil alih oleh majelis hakim sebagai pertimbangan untuk vonis. Dia yakin Juliari akan dinyatakan bersalah.

“Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar Ali.

Diketahui, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Menurut jaksa, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.